Setelah Dikecam Publik, Komnas Perempuan Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial

(Disways)
Komnas Perempuan minta maaf usai lontarkan pernyataan kontroversial terkait kasus penyiksaan YTR di Bandung (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi mengeluarkan permohonan maaf kepada publik menyusul kritik keras yang muncul setelah pernyataan mereka yang menyebut kasus penganiayaan dan penyekapan Yuvita Tri Rezeki (YTR) di Bandung bukan termasuk kekerasan berbasis gender.

Pernyataan maaf ini disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026, melalui Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti.

Dalam pernyataan resminya, Ratna Batara Munti menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang ekstrem, sadis, dan kejam. Kasus ini juga memenuhi unsur penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum pidana.

Baca Juga:Sempat Gagal Dilelang Dua Kali, Kini Tol Getaci Ditangani KemenkeuUpdate Harga Emas 29 Juni 2029: Kian Melemah

Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas pernyataan yang disampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.

Pernyataan sebelumnya tersebut disampaikan dalam kerangka pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Ratna menjelaskan bahwa penjelasan di konferensi pers itu hanya membahas definisi penyiksaan menurut Pasal 1 UU tersebut, yaitu tindakan yang dilakukan oleh aparat negara atau aktor non-negara dengan suruhan atau pembiaran negara.

“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa fakta kasus ini menyebabkan penderitaan luar biasa, disabilitas permanen, serta trauma fisik dan psikis mendalam pada korban. Meski demikian, permintaan maaf ini tetap menuai kecaman dari berbagai pihak.

Banyak netizen dan aktivis hak perempuan menilai pernyataan awal Komnas Perempuan sebagai bentuk minimisasi kasus kekerasan domestik yang sangat keji. Kasus YTR menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial. YTR disekap dan dianiaya oleh pacarnya, Taufik Hidayat, selama tiga tahun. Korban mengalami luka berat, termasuk kerusakan mata dan bibir, hingga buta permanen.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat. Di antaranya Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan (hingga 12 tahun), serta Pasal 446 ayat (2) jo Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara).

0 Komentar