GARUT – Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat tersebut diberikan berdasarkan hasil audit akuntan publik atas laporan keuangan tahun 2025.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi menyampaikan bahwa audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Zainuddin Sukmadi dan Rekan asal Bandung. Pemeriksaan meliputi pengelolaan dana ZIS serta dana hibah operasional yang dipercayakan kepada lembaganya.
“Alhamdulillah, di penghujung masa jabatan kami, Baznas Garut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat maupun dana hibah operasional yang dipercayakan kepada Baznas,” ujar Abdullah, Senin 29 Juni 2026.
Baca Juga:MBG Libur, Harga Ayam dan Telur di Garut Turun DrastisPelestarian Lingkungan untuk Ketahanan Energi
Selain pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik, BAZNAS juga wajib mengikuti audit syariah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam audit syariah tahun 2025, BAZNAS Garut mendapatkan penilaian dengan kategori baik.
Abdullah menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh pimpinan dan pegawai. Pengelolaan dana selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku.
Apresiasi turut disampaikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Garut, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga para aparatur sipil negara yang telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Agama dan kalangan swasta yang memberikan kepercayaan kepada BAZNAS Garut untuk mengelola dan menyalurkan zakat.
“Kami mendoakan seluruh muzaki yang telah menunaikan zakat melalui Baznas agar mendapatkan pahala, keberkahan, serta rezeki yang semakin bertambah dari Allah SWT,” sebutnya.
Di balik pencapaian tersebut, BAZNAS Garut masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan penghimpunan zakat. Abdullah mengungkapkan, baru sekitar 34 persen ASN di lingkungan Pemkab Garut yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
Potensi penerimaan dari kalangan guru juga menurun setelah sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) diubah menjadi transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga:DPMD Klaim Garut Bebas Desa Tertinggal, Monitoring dan Evaluasi Terus DiperketatTak Dapat Bantuan Rutilahu, Pasangan Lansia Terpaksa Jual Tanah untuk Perbaiki Rumahnya yang Nyaris Roboh
Sementara itu, Pemkab Garut telah membentuk panitia seleksi calon pimpinan BAZNAS Garut periode 2026–2031 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.
Panitia tersebut diketuai Asisten Daerah I Pemkab Garut, dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut sebagai sekretaris dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut sebagai anggota.
