Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang Pria di Wanaraja Diamankan Satresnarkoba

istimewa
Edarkan Obat Keras Ilegal Seorang Pria di Wanaraja Diamankan Satresnarkoba
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan keras terbatas tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WH alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dijelaskan Usep, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Tarogong KidulPetani di Sukawening Bersama Polisi Gelar Gerdal Lawan Hama Tikus

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer, sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis,” jelas Usep.

“Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut,” sambungnya.

Selain mengamankan barang bukti obat-obatan, ungkap Usep, pihaknya juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Kepada polisi, menurut Usep, WH yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Berdasarkan pengakuannya, aktivitas penjualan obat keras tanpa izin itu telah dijalankan sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap oleh kami,” katanya.

Pihaknya turut menemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi maupun kompetensi di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tertentu.

Baca Juga:Bupati Garut Pantau Langsung Tes Fisik Atlet Porprov 2026 di SOR AdiwijayaPastikan Hak Dasar Terpenuhi, Rutan Garut Bagikan Perlengkapan Mandi kepada Warga Binaan

“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Saat ini, disebut Usep, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut serta mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredarannya,” pungkasnya. (*)

0 Komentar