DPRD Garut Soroti Keterlambatan Gaji Guru P3K Paruh Waktu

Anggota DPRD Garut Komisi IV, Yudha Puja Turnawan. (Rizka/Radar Garut)
Anggota DPRD Garut Komisi IV, Yudha Puja Turnawan. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut pada Selasa (9/6/2026) untuk membahas sejumlah persoalan di sektor pendidikan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, mengaku prihatin atas keterlambatan pencairan gaji yang dialami para guru P3K paruh waktu. Ia meminta adanya perbaikan mekanisme administrasi agar pembayaran gaji ke depan dapat dilakukan tepat waktu.

Dalam rapat tersebut, Yudha mengungkapkan adanya laporan seorang guru P3K paruh waktu di Kecamatan Pameungpeuk yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya akibat keterlambatan gaji.

Baca Juga:Penemuan Bayi Laki-laki di Dalam Tas Gegerkan Warga Tarogong KidulRumah Panggung Milik Lansia di Banyuresmi Hangus Terbakar, 2 Motor dan Kandang Domba Ikut Ludes

“Gaji guru P3K terlambat baru dapat gaji 8 Juni. Saya meminta ada perbaikan untuk bulan depan supaya surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD nya diajukan di akhir bulan sebelum gajian agar guru P3K paruh waktu bisa gajian lebih cepat,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan guru, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi keluarga mereka sehari-hari.

“Karena ada temuan guru di Pameungpeuk tidak bisa membeli susu untuk bayi nya karena gaji telat ,” ujar Yudha.

Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencairan gaji tidak kembali mengalami keterlambatan.

Selain persoalan gaji guru P3K, rapat kerja tersebut juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam agenda pembahasan.

“Kadisdik tidak hadir kembali apakah ganti nomor atau bagaimana. Dengan tidak hadir ini kan jadi tanda tanya. Karena kita butuh komitmen untuk perbaikan mutu pendidikan,” ujarnya.

Yudha juga menyinggung penurunan indeks minimal pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut. Berdasarkan data yang disampaikannya, indeks pelayanan pendidikan pada tahun 2024 berada di angka 75,53, namun turun menjadi 66,12 pada tahun 2025.

Baca Juga:Menag Libatkan 4.700 Pengawas Madrasah Kawal Kurikulum Berbasis CintaPengawasan Kepala Sekolah Disebut Jadi Kunci Sukses Sekolah Rakyat

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut dapat terus diperbaiki.

0 Komentar