GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, sebelumnya telah memberlakukan patroli jam malam bagi pelajar diatas pukul 21.00, aturan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat.
Kebijakan ini diberlakukan hingga tingkat kecamatan, untuk mengurangi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Ganda Permana, mengatakan bahwa aturan tersebut hingga sekarang masih berlaku.
“Oh itu? Aturannya yah masih berlaku sampai sekarang juga,” ujarnya.
Baca Juga:Sekolah Rakyat di Garut Selatan Ditargetkan Dibangun Tahun Ini, Anggaran Capai Rp250 MiliarMemasuki Mei-Juni 2026, PUPR Garut Klaim Pemeliharaan Jalan Sudah Capai 50 Persen
Ia mengatakan, perkembangan hingga sekarang pihak Satpol Pp masih sering patroli, dengan cara masih memberikan peringatan secara tegas dan humanis.
“Sampai sekarang relatif, masih patroli kami di malam hari, sama kami di tegur ada, bisa lihat lah di TikTok Satpol PP ada teguran dari kami,” katanya.
Ia menambahkan, area atau wilayah yang sering banyak ditemukan pelajar diatas jam 21.00 malam ialah di kawasan Alun-alun Garut atau tempat keramaian lainnya.
“Kalau malam biasanya yang banyak itu di Alun-alun Garut ya, terus di pusat-pusat keramaian itu,” pungkasnya. (*)
