Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Diri ke KPK

(Istimewa)
Wamen Imipas serahkan diri ke KPK (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.30-22.40 WIB menjadi sorotan publik setelah seharian namanya menjadi buruan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Silmy tiba dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu (versi lain menyebut batik) dan tampak irit bicara. Saat ditanyai wartawan, ia hanya menjawab singkat.

“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujarnya.

Baca Juga:Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Diganti NanikKejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Setelah Dadan Dicopot Langsung Prabowo

Ia tidak membawa identitas diri saat menyerahkan diri di meja penerimaan KPK. Setelah mengisi data, Silmy langsung digiring ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Silmy ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Silmy Karim telah menyerahkan diri. Sebelumnya, penyidik KPK sempat mendatangi rumah Silmy dan melakukan pencarian karena yang bersangkutan belum ditemukan.

Silmy Karim sebelum menjabat Wamen Imipas dikenal sebagai mantan Direktur Jenderal Imigrasi. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini diduga terkait dengan periode jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

KPK menduga ada praktik korupsi yang melibatkan perantara dalam pengurusan izin WNA, termasuk dugaan penerimaan suap.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, uang valas (dolar Singapura dan dolar Amerika), serta logam mulia emas. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan jasa towing ke Gedung KPK.

Baca Juga:Dicopot Dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana Beserta Bawahannya Diamankan KejagungPernah Terlibat Dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Kini Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti kerawanan praktik korupsi di sektor keimigrasian, khususnya dalam pengurusan izin tinggal bagi ekspatriat dan investor asing. Praktik penggunaan perantara yang kerap memakan biaya tinggi sering menjadi celah bagi pungutan liar dan suap.

0 Komentar