GARUT – Polemik terkait tertundanya penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 calon Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut terus menjadi sorotan.
Sebelumnya, penyerahan SPT kepada para calon Korwil dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026. Namun, agenda tersebut batal dilaksanakan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Iwan Riswandi mengaku baru mengetahui perkembangan persoalan tersebut setelah dirinya bertugas di lingkungan Disdik Garut.
Baca Juga:Mahfud MD Apresiasi Penetapan Tersangka Dadan CS, Sebut Respons Positif Pemerintahan PrabowoRutan Garut Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga, Perkuat Komitmen Sajikan Makanan Sehat bagi WB
“Kalau terkait pembatalan yang dulu, saya belum masuk di Disdik. Untuk yang sekarang, perkembangannya cukup cepat. Saya mengetahui penyerahan SPT tidak jadi dilaksanakan pada siang hari saat agenda tersebut seharusnya berlangsung,” ujar Iwan kepada wartawan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya komunikasi sebelumnya antara Kepala Dinas Pendidikan dengan pihak terkait mengenai proses penunjukan Korwil, Iwan memilih tidak memberikan penilaian.
“Saya kira saya tidak berkewenangan untuk menilai hal itu,” katanya.
Menurut Iwan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa akar persoalan diduga berkaitan dengan proses pengaktifan kembali Korwil Pendidikan yang pernah dilakukan pada Mei 2025.
“Setahu saya, informasi ini harus benar-benar clear and clean. Bahkan pada pengaktifan kembali di bulan Mei 2025, salah satu persoalannya juga berkaitan dengan dugaan kejadian serupa. Tentu saja hal itu mengagetkan semua pihak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sempat dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dengan Dinas Pendidikan. Namun, Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat menghadiri rapat tersebut karena masih menjalani masa pemulihan kesehatan.
“Pak Kadis saat ini sedang dalam masa pemulihan karena baru menjalani operasi jantung,” jelasnya.
Terkait proses seleksi calon Korwil, Iwan menerangkan bahwa penunjukan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk persyaratan administratif yang berlaku dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:PNM Perkuat Komitmen Lingkungan, Tanam 29.000 Pohon dan Libatkan Masyarakat di Berbagai DaerahRumah Pengacara di Taraju Dirusak, Kunci Motor Diambil Terduga Pelaku
“Kalau dari sisi manajemen ASN, mereka sudah memenuhi persyaratan. Di antaranya memiliki pangkat minimal III/c, memperoleh penilaian kinerja baik selama dua tahun terakhir, serta telah mengabdi di lingkungan pendidikan sekurang-kurangnya dua tahun,” paparnya.
