Garut Utara Dinyatakan Sangat Layak Menjadi Daerah Otonomi Baru Usai Kajian Kapasda Rampung

Radar Garut
Kajian Kapasda Rampung, Garut Utara Dinyatakan Sangat Layak Menjadi Daerah Otonomi Baru
0 Komentar

GARUT – Upaya pemekaran Garut Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menunjukkan perkembangan positif. Hasil Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan wilayah Garut Utara memenuhi syarat dan layak untuk dimekarkan.

Hasil kajian tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Selasa (2/6/2026).

Ketua PM Gatra, Kholil Aksan Umarzein, menjelaskan bahwa penyusunan Kajian Kapasitas Daerah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah otonomi baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:Buron Berbulan-bulan, Pembobol Toko di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap PolisiSatu Pemotor Meninggal Dunia Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Jatinangor, BPBD Lakukan Mitigasi

“Sebagai persyaratan yang dipersyaratkan oleh PP yang lama maupun RPP yang baru tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran Kabupaten Garut Utara,” ujarnya.

Menurut Kholil, seluruh persyaratan administratif maupun persyaratan dasar untuk pembentukan DOB Garut Utara telah terpenuhi. Bahkan, hasil kajian menunjukkan Garut Utara masuk dalam kategori sangat layak untuk dimekarkan.

“Ini sudah terpenuhi secara kapasda, hasil kapasda bahwa Garut Utara masuk dalam penilaian kategori sangat layak dimekarkan,” katanya.

Ia menegaskan, pemekaran Garut Utara tidak akan melemahkan Kabupaten Garut sebagai daerah induk. Sebaliknya, pembentukan DOB dinilai dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Tetapi yang lebih daripada itu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Garut secara keseluruhan dengan adanya pengurangan wilayah, dengan adanya pengurangan tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

Setelah hasil kajian dinyatakan memenuhi syarat, PM Gatra bersama Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan DOB Jawa Barat dan Forum Koordinasi Nasional DOB kini terus mendorong pemerintah pusat untuk segera membuka moratorium pemekaran daerah.

Kholil menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi dengan DPR RI, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijadwalkan mulai dibahas pada 3 Juni 2026.

Baca Juga:Ribuan Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Mulai Kembali ke Tanah AirBasisir Kidul, Antara Keindahan dan Kesiagaan

“Karena yang selama ini bukan hanya moratorium, tetapi undang-undang yang sudah diundangkan selama 12 tahun kurang lebih sampai saat ini UU pemerintahan daerah belum ada PP nya masih RPP, itulah yang menjadi akar masalah adanya moratorium,” jelasnya.

0 Komentar