Garut Utara Dinyatakan Sangat Layak Menjadi Daerah Otonomi Baru Usai Kajian Kapasda Rampung

Radar Garut
Kajian Kapasda Rampung, Garut Utara Dinyatakan Sangat Layak Menjadi Daerah Otonomi Baru
0 Komentar

Menurutnya, apabila Peraturan Pemerintah tersebut telah disahkan, maka proses pembentukan daerah otonomi baru akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

Kholil menambahkan, mekanisme pembentukan DOB saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam regulasi yang sedang dibahas, daerah yang disetujui tidak langsung menjadi daerah otonom definitif.

“Kalau PP dulu begitu diketuk, begitu jadi langsung daerah otonomi mandiri. Kalau yang sekarang ya begitu diketuk palu tidak menjadi DOB dulu, jadi CPDOB selama 3 tahun,” tambahnya.

Baca Juga:Buron Berbulan-bulan, Pembobol Toko di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap PolisiSatu Pemotor Meninggal Dunia Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Jatinangor, BPBD Lakukan Mitigasi

Ia menjelaskan, daerah yang disetujui nantinya akan berstatus Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) selama tiga tahun sebelum dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat. Setelah itu, daerah akan memasuki masa percobaan sebagai DOB selama lima tahun.

“Tapi itu udah ada pemilu udah ada DPRD. Nah itu pun masa percobaan kalau sekarang kan gagal tidak gagal gak ada masalah, tapi ke depan kalau gagal langsung gabung lagi ke Induk,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menyatakan kajian yang dilakukan LPPM Unpad merupakan bentuk dukungan Pemkab Garut terhadap proses kajian akademik pemekaran Garut Utara.

Ia mengatakan hasil kajian tersebut telah diterima oleh pemerintah daerah maupun PM Gatra, dan menyimpulkan bahwa Garut Utara memenuhi kriteria untuk menjadi daerah otonomi baru.

“Dan hasilnya sudah diterima oleh kami dan juga PM Gatra dan berdasarkan hasil kajian UNPAD memang layak untuk dimekarkan, ini berdasarkan kajian ya,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)

0 Komentar