Rujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, PMII Garut Tolak Kandidat Sekda Yang Memiliki “Rapor Merah”

PMII Garut Kecam Tayangan Trans7
Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Adrian Hidayat. (Foto:Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut, menyoroti terkait proses penentuan jabatan Sekretaris Daerah Garut yang dalam waktu dekat akan memasuki tahapan seleksi terbuka (open bidding).

Ketua PC PMII Garut, Adrian Hidayat, mengatakan bahwa jabatan Sekda sebagai “Jenderal” Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dinilai sangat strategis.

Pasalnya, kata Adrian, kabaran Sekda menjadi pusat kendali birokrasi daerah, pengawasan administrasi pemerintahan, hingga penguatan tata kelola pelayanan publik.

Baca Juga:Jelang Event Internasional, PUPR Garut Alokasikan Rp370 Juta Untuk Pelebaran Jalan Menuju Tepas PapandayanPedagang Kambing Musiman Marak di Pinggir Jalan Jelang Idul Adha, Satpol PP Garut Siap Turun Patroli

Selain itu, PMII Garut juga memandang bahwa proses pemilihan Sekda tidak boleh menjadi ajang untuk perebutan jabatan elit birokrasi.

“Melainkan sebagai momentum untuk menghadirkan figur birokrat yang memiliki kapasitas, integritas, serta rekam jejak yang bersih dalam pengelolaan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Adrian menjelaskan, sejumlah ASN mulai mencuat sebagai calon potensial Sekda Garut. Namun, PMII Garut menilai penentuan kandidat tidak boleh hanya berdasarkan popularitas, kedekatan politik, atau pencitraan semata.

“Melainkan harus benar-benar diuji melalui mekanisme seleksi yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan begitu, PC PMII Garut mendorong Bupati Garut segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang independen, profesional, dan transparan.

“Transparansi proses menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil akhir penentuan Sekretaris Daerah,” katanya.

PC PMII Garut Menyoroti Terkait Regulasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Selain itu, kata Adrian, PMII Garut menegaskan bahwa proses seleksi Sekda harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian secara ketat, salah satunya peraturan BKN no 5 Tahun 2019.

Baca Juga:Warga Garut Kehilangan Bansos, NIK Diduga Dipakai Untuk Judi OnlineDilepas Bupati Garut, Persigar Bertolak ke Pasuruan, Bidik Tiket Promosi ke Liga 3

“Salah satunya merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, khususnya Pasal 3 Ayat (1) huruf j, yang berbunyi jika pejabat yang di mutasi harus “Memiliki keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal” ungkapnya.

Artinya, calon Sekda Garut harus bebas dari temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik di jabatan saat ini maupun sebelumnya, sebagai syarat moral dan administratif.

Dengan begitu, PMII Garut meminta Inspektorat Kabupaten Garut menyiapkan data akurat hasil audit keuangan di setiap dinas dan badan yang dipimpin para kandidat.

0 Komentar