Rujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, PMII Garut Tolak Kandidat Sekda Yang Memiliki “Rapor Merah”

PMII Garut Kecam Tayangan Trans7
Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Adrian Hidayat. (Foto:Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

Hal ini diperlukan, agar penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan saat pendaftaran dibuka benar-benar mencerminkan akuntabilitas anggaran yang bersih.

“Sekda bukan hanya jabatan administratif, tetapi simbol arah birokrasi Kabupaten Garut ke depan. Maka figur yang dipilih harus memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, dan rekam jejak yang bersih. Jangan sampai proses open bidding hanya menjadi formalitas untuk meloloskan figur tertentu,” tegas Adrian.

PMII Garut menilai Garut membutuhkan sosok Sekda yang mampu membenahi birokrasi, memperkuat disiplin ASN, serta meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Tuntutan Lengkap PC PMII Garut

Baca Juga:Jelang Event Internasional, PUPR Garut Alokasikan Rp370 Juta Untuk Pelebaran Jalan Menuju Tepas PapandayanPedagang Kambing Musiman Marak di Pinggir Jalan Jelang Idul Adha, Satpol PP Garut Siap Turun Patroli

Dalam rangka menjaga marwah birokrasi dan memastikan proses seleksi Sekda berjalan sesuai prinsip meritokrasi, PC PMII Garut menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

Kepada Bupati Garut:

  • Segera mempersiapkan dan membentuk Panitia Seleksi yang independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan birokrasi
  • Membuka seluruh tahapan seleksi secara transparan kepada publik, mulai dari persyaratan administrasi, rekam jejak peserta, hasil asesmen, hingga penetapan kandidat akhir
  • Menjamin bahwa proses open bidding dilaksanakan berdasarkan prinsip merit system, bukan berdasarkan kedekatan politik, popularitas, ataupun kompromi elit kekuasaan

Kepada Inspektorat Kabupaten Garut:

  • Memeriksa rekam jejak seluruh pejabat yang memiliki kualifikasi sebagai kandidat Sekda secara objektif
  • Memastikan kandidat benar-benar bebas dari temuan BPK maupun Inspektorat

Kepada Seluruh Calon Kandidat Sekda Kabupaten Garut:

  • Menjunjung tinggi etika birokrasi dan integritas selama proses seleksi berlangsung
  • Membuka diri terhadap pengawasan publik dan siap mempertanggungjawabkan rekam jejak jabatan yang pernah diemban
  • Tidak membangun manuver politik praktis, mobilisasi kekuatan birokrasi, ataupun upaya lobi yang mencederai prinsip profesionalitas ASN
  • Siap mundur dari proses seleksi apabila masih memiliki persoalan temuan pengawasan atau catatan administrasi yang belum diselesaikan. (*)
0 Komentar