Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Laptop Pendidikan yang Menjerat Nadiem Makarim

(Disways)
Kronologi kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Nadiem Makarim (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Kasus ini bermula pada 2020 ketika pemerintah menjalankan program digitalisasi pendidikan di tengah pandemi COVID-19. Saat itu, Kemendikbudristek menggulirkan proyek pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di sekolah-sekolah.

Nilai proyek tersebut mencapai triliunan rupiah dan menjadi salah satu program teknologi pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Lomba Cerdas Cermat UlangPolsek Garut Amankan Belasan Botol Miras Dari Tangan 3 Perempuan Tersangka Penjual Miras

Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut justru memicu penyidikan korupsi. Jaksa menilai pengadaan laptop diarahkan secara khusus pada sistem operasi Chrome OS milik Google sehingga dianggap tidak kompetitif.

Selain itu, terdapat kajian internal lama yang disebut menyatakan Chromebook kurang cocok digunakan di banyak wilayah Indonesia yang masih memiliki keterbatasan akses internet.

Kejaksaan Agung kemudian menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan spesifikasi pengadaan. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp5,2 triliun sampai Rp5,6 triliun. Jaksa juga mendakwa adanya dugaan mark up harga sekitar Rp4 juta per unit laptop.

Dalam sidang tuntutan yang digelar Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Jaksa menyebut proyek tersebut sebagai bentuk korupsi sistematis yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem membantah keras dakwaan tersebut. Ia bahkan mempertanyakan beratnya tuntutan yang diarahkan kepadanya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh dan teroris?” ujarnya.

Kasus ini kemudian memicu polemik besar di masyarakat. Tidak sedikit pengamat hukum yang menilai perkara tersebut lebih dekat pada kesalahan kebijakan publik dibanding tindak pidana korupsi klasik.

Baca Juga:Status WA Indri Wahyuni Bocor: Juri LCC 4 Pilar MPR Mau 'Open Endorse' Biar Makin Kaya Usai Kontroversi Viral!Dapur Produksi Di Pakenjeng Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Pakar hukum pidana dari , Prof. Chudry Sitompul, menilai unsur memperkaya diri sendiri dalam kasus ini masih belum terlihat jelas. Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, jaksa belum mampu menunjukkan bukti kuat bahwa Nadiem menerima aliran dana secara langsung ke rekening pribadinya.

“Kalau tidak ada bukti memperkaya diri atau menerima keuntungan pribadi secara langsung, maka kasus ini lebih dekat ke maladministrasi kebijakan daripada korupsi,” ujarnya dalam sebuah diskusi hukum nasional.

0 Komentar