RADARGARUT– Polsek Garut Kota kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga ketertiban masyarakat. Bergerak cepat setelah menerima laporan warga, petugas berhasil mengamankan 17 botol minuman beralkohol jenis One Med Alkohol 70 persen yang diduga dijual secara ilegal di kawasan Jalan Ciledung, Kecamatan Garut Kota.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, tim gabungan dari Polsek Garut Kota mendatangi sebuah gerobak kopi yang menjadi lokasi penjualan minuman keras tersebut.
Menurut AKP Zainuri, razia ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Taros (Tanggapan Aspirasi Online) Kapolres Garut.
Baca Juga:Status WA Indri Wahyuni Bocor: Juri LCC 4 Pilar MPR Mau 'Open Endorse' Biar Makin Kaya Usai Kontroversi Viral!Dapur Produksi Di Pakenjeng Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
“Kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan yang diduga menjadi pelaku penjualan. Ketiganya kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum penanganannya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk proses lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 17 botol One Med Alkohol 70 persen.AKP Zainuri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polsek Garut Kota agar terbebas dari maraknya penjualan miras, alkohol, maupun obat-obatan yang disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam mendukung tugas penegakan hukum dan pencegahan gangguan kamtibmas.
Penjualan minuman beralkohol berpotensi tinggi menimbulkan masalah sosial, terutama di kalangan remaja dan masyarakat rentan. Alkohol dengan kadar 70 persen yang dijual bebas dapat disalahgunakan dan memicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Kepolisian setempat menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan. Selain penindakan, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan alkohol kepada masyarakat, pelaku usaha, dan generasi muda.
Baca Juga:Harga Emas Terpantau Stabil Pada 14 Mei 2026Berjasa Lindungi Masyarakat Garut Dari Wabah 'Black Death', Nama Dr.Slamet Diabadikan Jadi Rumah Sakit
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin dan melanggar aturan yang berlaku. Bagi masyarakat, laporan aktif kepada kepolisian menjadi salah satu cara efektif menjaga lingkungan dari pengaruh negatif.
