Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Laptop Pendidikan yang Menjerat Nadiem Makarim

(Disways)
Kronologi kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Nadiem Makarim (Disways)
0 Komentar

Pendapat serupa juga datang dari sejumlah pengamat kebijakan publik yang menilai keputusan penggunaan Chromebook terjadi dalam situasi darurat pandemi. Pemerintah saat itu dituntut mengambil keputusan cepat demi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.

Direktur Center for Public Policy Studies, Rendi Prasetyo, mengatakan kebijakan yang gagal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai korupsi.

“Kita harus membedakan antara kebijakan yang buruk dengan niat jahat untuk mencuri uang negara. Itu dua hal berbeda,” katanya.

Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Lomba Cerdas Cermat UlangPolsek Garut Amankan Belasan Botol Miras Dari Tangan 3 Perempuan Tersangka Penjual Miras

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap berpendapat unsur pidana korupsi terpenuhi karena terdapat dugaan pengondisian spesifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan dominasi vendor tertentu dalam proyek pengadaan.

Jaksa juga menyatakan posisi Nadiem sebagai menteri justru menjadi faktor pemberat karena proyek menyangkut pendidikan nasional di masa krisis pandemi.

Sampai saat ini, status hukum Nadiem masih sebagai terdakwa karena pengadilan belum membacakan vonis akhir. Artinya, mantan pendiri Gojek tersebut secara hukum belum dinyatakan bersalah secara tetap.

Kasus ini kini menjadi salah satu perkara paling kontroversial dalam sejarah penegakan hukum korupsi Indonesia. Di satu sisi, publik mendukung upaya pemberantasan korupsi proyek negara bernilai besar.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kriminalisasi kebijakan dapat membuat pejabat publik takut mengambil keputusan strategis di masa krisis.

Perdebatan itulah yang membuat kasus Nadiem Makarim bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga ujian besar bagi batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi di Indonesia.(*)

0 Komentar