Agis menambahkan, apabila status jalan berubah menjadi jalan provinsi, maka tanggung jawab pemeliharaan dan fasilitas lainnya juga akan beralih ke pemerintah provinsi, termasuk penerangan Jalan Umum (PJU), drainase, hingga peningkatan kelas jalan.
“Kelas jalan juga pasti naik, terus saluran air juga satu bagian, PJU juga menjadi bagian dari provinsi. Kalau statusnya dialihkan, berarti semuanya oleh provinsi,” pungkasnya. (Ale)
