RADARGARUT– Kuasa hukum Ahmad Dedi, Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyebut kliennya “lari” usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengacara T.S. Hamonangan Daulay, Ahmad Dedi sama sekali tidak kabur karena merasa terlibat dalam dugaan suap impor, melainkan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, ketika Ahmad Dedi diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Baca Juga:Harga Pertalite Tanpa Subsidi Tembus Rp16.000/Liter, Ini FaktanyaPolisi Lakukan Investigasi Mendalam Terhadap Supir Taksi Green SM: Temukan Fakta Baru Kronologi Taksi Mogok
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, Ahmad Dedi terlihat menghindari wartawan dan bergegas meninggalkan lokasi. Adegan tersebut langsung menjadi sorotan media dan memicu framing negatif di publik, seolah-olah ia sedang menghindar karena terlibat kasus.
Hamonangan Daulay menegaskan bahwa framing tersebut sangat merugikan kliennya.
“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya kepada media pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Hamonangan, setiap individu berhak memilih untuk diwawancarai atau tidak oleh media, tergantung pertimbangan masing-masing. Dalam kasus ini, Ahmad Dedi memilih tidak berkomentar karena khawatir pernyataannya justru akan mengganggu atau menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan KPK.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan status Ahmad Dedi yang jelas sebagai saksi, bukan tersangka. Sebagai pegawai negeri yang baik, ia hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebanyak yang diketahui guna membantu kelancaran penyidikan kasus dugaan suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo dan beberapa pejabat Bea Cukai.
“Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegasnya.
