GARUT– Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, sebelumnya bersama Dinas Perhubungan telah menertibkan salah satu mobil yang terparkir di Jalan Ranggalawe, Kecamatan Garut Kota.
Langkah tersebut diambil berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke media sosial pribadi Wakil Bupati, pasalnya mobil tersebut sudah setahun terparkir, dan diduga milik aset Pemda dikarenakan berplat merah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Garut, Satriabudi, mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan peruntukan tempat parkir, artinya termasuk ke parkir liar.
Baca Juga:Polres Garut Kelola Sampah dan Jaga Lingkungan Dengan Strategi Budidaya MaggotGarut Darurat Stok Darah: PMI Minta Masyarakat Donor
Sehingga, ia menyarankan ketika masyarakat memiliki kendaraan mobil minimal memiliki garasi sendiri, agar tidak parkir di badan jalan yang bukan peruntukannya.
“Jadi saya sarankan masyarakat berharap tidak memarkir pada badan jalan yang mengganggu layanan publik,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lapangan Setda Garut, Senin 11 Mei.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mengkonfirmasi dengan BPKAD Garut perihal mobil tersebut milik aset Pemda yang dibuktikan dengan plat merah namun ditutupi dicat warna hitam. “Ya, kita nanti ke BPKAD saja,” sebutnya.
Lanjutnya, Satriabudi menegaskan, harus menyiapkan parkir sendiri ketika memiliki kendaraan, agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Jangan menyimpan parkir di badan jalan yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat, nanti nya macet disitu,” pungkasnya.
Penyelidikan terkait dengan pelaku dari parkir liar tersebut masih dilakukan. Pengecatan pelat kendaraan merah menjadi hitam tanpa prosedur hukum yang jelas merupakan salah satu bentuk pemalsuan.
Pemkab menghimbau supaya masyarakat tidak memarkirkan kendaraan sembarangan apalagi sampai melakukan tindak kriminal pemalsuan seeprti pengecatan pelat kendaraan.(Rizka)
