Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK membersihkan dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan, yang kerap merugikan negara dalam bentuk kebocoran penerimaan pajak dan bea masuk.
Ahmad Dedi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dari perusahaan importir.
Hamonangan juga menyampaikan harapan kepada rekan-rekan media. Ia mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah yang menjadi bagian dari kode etik jurnalistik.
Baca Juga:Harga Pertalite Tanpa Subsidi Tembus Rp16.000/Liter, Ini FaktanyaPolisi Lakukan Investigasi Mendalam Terhadap Supir Taksi Green SM: Temukan Fakta Baru Kronologi Taksi Mogok
“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” pungkasnya.
Klarifikasi ini muncul di tengah sorotan publik terhadap integritas aparatur negara, khususnya di instansi yang bertugas menjaga pintu gerbang ekonomi Indonesia. Kasus suap impor bukan kali pertama mencuat di Bea Cukai, sehingga setiap pemeriksaan KPK selalu menjadi perhatian luas.(*)
