GARUT– Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu sempat mengalami peristiwa tertabrak oleh kendaraan roda 4, baik itu di Jalan Ciledug dan di Jalan Cimanuk, sehingga mengakibatkan ada korban jiwa dan luka-luka.
Dalam peristiwa tersebut, terlihat bahwa PKL masih ada yang berjualan di bahu jalan bahkan turun ke badan jalan, sehingga berisiko berpotensi terjadinya kecelakaan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Ridwan Effendi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi risiko para PKL yang memaksakan berjualan terutama di bahu jalan.
Baca Juga:Polres Garut Kelola Sampah dan Jaga Lingkungan Dengan Strategi Budidaya MaggotGarut Darurat Stok Darah: PMI Minta Masyarakat Donor
Dalam Undang-undang sendiri jelas bahwa lokasi bahu jalan ataupun badan jalan tidak diperbolehkan untuk berjualan.
“Itu kan memang ketentuannya menurut Undang-Undang Lalu Lintas juga tidak diperbolehkan, karena beresiko bagi keselamatan para pedagang itu sendiri,” ujarnya saat diwawancarai di Lapangan Setda Garut, Senin 11 Mei.
Maka dari itu, para PKL sendiri harus memikirkan juga terkait titik lokasi berjualan, agar hal serupa tidak terjadi kembali.
“Makanya ini sebisa mungkin memang tidak di bahu jalan, karena untuk mitigasi keselamatan bagi para pedagang itu sendiri,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, fakta dilapangan saat ini masih banyak ditemukan PKL yang berjualan di bahu bahkan badan jalan, dan ini menjadi komitmen Pemda untuk dilakukan penataan PKL.
“Namun kenyataannya memang masih banyak ditemukan dan hal ini menjadi komitmen pemerintah daerah kita untuk terus melakukan penataan dan pemertimbangan,” tutupnya.
Meski membahayakan, masih banyak oknum PKL yang tetap berjualan di bahu jalan dan badan jalan. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk memfasilitasi dan mengedukasi pedagang terkait tempat berjualan yang layak. (Rizka)
