RADARGARUT– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah kewajiban perpajakan bagi dunia usaha.
Pada Kamis, 30 April 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025.
Aturan baru ini diteken dan diterbitkan pada hari yang sama, memberikan tambahan waktu satu bulan penuh bagi wajib pajak badan.
Baca Juga:Tragedi Maut Bekasi Timur: Kemenhub Sidak Ketat Pool Taksi Green SMKomdigi Blokir Jutaan Akun Tiktok Anak Dibawah Umur
Sebelumnya, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Namun, dengan Keputusan Dirjen Pajak yang baru, wajib pajak badan kini memiliki waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Kebijakan ini khusus berlaku untuk pelaporan SPT, sementara relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 masih dalam tahap analisis mendalam dan akan diumumkan kemudian. Bimo Wijayanto menyampaikan pengumuman tersebut di lobi KPP Madya Jakarta Pusat.
“Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan waktu yang cukup bagi wajib pajak badan untuk mempersiapkan persyaratan administratif dengan lebih matang, termasuk penyusunan laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
Hingga pukul 12.00 WIB pada 30 April 2026, DJP telah menerima sekitar 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dari seluruh wajib pajak.
Angka tersebut baru mencapai 83,2% dari target pelaporan sebanyak 15,27 juta SPT. Perpanjangan ini diharapkan dapat membantu menutup gap tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha di tengah berbagai tantangan operasional.
Baca Juga:Sambut Long Weekend Di Garut, Ini Tempat Wisata Yang Wajib Dikunjungi!Tiket KA Cikuray Jakarta-Garut Sold Out Berhari-Hari! Antusiasme Warga Banjiri Long Weekend Hari Buruh 1-3 Mei
Bagi wajib pajak badan, kebijakan ini sangat relevan. Proses penyusunan SPT Tahunan Badan sering kali melibatkan audit laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dan pengumpulan data dari berbagai divisi.
Dengan tambahan waktu hingga akhir Mei, perusahaan yang memiliki siklus pembukuan Januari hingga Desember, dapat menghindari kesalahan pelaporan akibat tergesa-gesa.
Sanksi keterlambatan pelaporan yang biasanya dikenakan dapat dihindari selama SPT disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.Perlu dicatat bahwa relaksasi ini berbeda dengan mekanisme perpanjangan SPT biasa yang diatur dalam PER-3/PJ/2026, di mana wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan maksimal dua bulan dengan syarat tertentu, seperti laporan keuangan yang belum selesai diaudit.
