Kebijakan terbaru ini bersifat umum dan otomatis berlaku bagi seluruh wajib pajak badan tanpa perlu pengajuan tambahan.Bimo juga menjelaskan bahwa DJP masih mengkaji opsi relaksasi pembayaran PPh Pasal 29.
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final,” katanya.
Artinya, meski pelaporan SPT mendapat kelonggaran, kewajiban pembayaran pajak terutang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, kecuali ada pengumuman baru.Bagi pelaku usaha, langkah ini menjadi angin segar di awal tahun.
Baca Juga:Tragedi Maut Bekasi Timur: Kemenhub Sidak Ketat Pool Taksi Green SMKomdigi Blokir Jutaan Akun Tiktok Anak Dibawah Umur
Di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh ketidakpastian, kepastian waktu pelaporan membantu perusahaan fokus pada operasional inti sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
DJP melalui sistem Coretax juga terus mempermudah proses pelaporan secara daring, sehingga diharapkan partisipasi wajib pajak semakin meningkat.
Hingga saat ini, relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026 sesuai KEP-55/PJ/2026. Sementara itu, wajib pajak badan kini memiliki waktu ekstra untuk memastikan SPT yang disampaikan akurat dan lengkap.(*)
