Akhir Penantian 20 Tahun: RUU PPRT Jadi Perisai Baru Bagi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

(Istimewa)
UU PPRT resmi disahkan sebagai bentuk perlindungan kepada PRT di seluruh Indonesia (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Setelah terjebak dalam dinamika legislasi selama hampir dua dekade, angin segar akhirnya berembus bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai pemenuhan janji politik, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada di zona rentan.

Baca Juga:Mendahului Kartini, Ini Dia Perempuan Asal Garut Yang Memperjuangkan Emansipasi Perempuan Zaman KolonialMei 2026 Penuh Long Weekend! Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama yang Bikin Liburan Kamu Panjang

​Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa RUU PPRT adalah instrumen hukum yang sangat krusial.

Selama ini, PRT sering kali dianggap sebagai pekerja sektor informal yang tidak memiliki standar perlindungan yang jelas, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakadilan upah.

​Perlindungan Menyeluruh: Bukan Hanya Soal Gaji

Komitmen pemerintah melalui RUU ini mencakup perlindungan yang menyeluruh. Tidak hanya mengatur soal upah, RUU PPRT juga dirancang untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti:

  • ​Jaminan Sosial: Pemerintah mendorong agar setiap PRT terdaftar dalam program jaminan sosial, baik kesehatan (BPJS Kesehatan) maupun ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Ini adalah langkah revolusioner untuk memastikan mereka memiliki jaring pengaman saat jatuh sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
  • ​Kepastian Hubungan Kerja: RUU ini akan mengatur kontrak kerja yang lebih profesional namun tetap fleksibel, mencakup jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, hingga hak cuti.
  • ​Peningkatan Kompetensi: Pemerintah tidak ingin PRT hanya menjadi pekerja tanpa keahlian. Melalui regulasi ini, akan ada program pelatihan vokasi untuk meningkatkan profesionalitas mereka, sehingga citra PRT meningkat menjadi tenaga kerja domestik yang ahli.

​Musyawarah Sebagai Kunci Resolusi Konflik​Salah satu poin menarik dalam draf RUU ini adalah pendekatan penyelesaian perselisihan yang sangat khas Indonesia.

Pemerintah mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dalam implementasinya, peran tokoh masyarakat seperti Ketua RT dan RW akan dioptimalkan sebagai mediator jika terjadi ketidakharmonisan antara pekerja dan pemberi kerja.

Hal ini bertujuan agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat komunitas sebelum menempuh jalur hukum yang lebih formal.

0 Komentar