GARUT – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria lanjut usia berinisial A (61). Pelaku diketahui merupakan warga Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut ini diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur..
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban beberapa hari lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Joko Prihatin, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan oleh ibu korban.
“Pelaporan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 kemarin,” kata Joko, Selasa, 21 April 2026.
Baca Juga:Kejurda Voli U-18 Jabar di Garut Resmi Ditutup, Tectona Dominasi Dua KategoriPemkab Garut Jajaki Pengembangan Panas Bumi dan Bantuan Listrik ke Kementerian ESDM
Dijelaskan Joko, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan nenek korban yang mempertanyakan kondisi cucunya karena tidak mengalami menstruasi selama dua bulan. Dari situ, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
“Atas pertanyaan tersebut, korban pun menceritakan apa yang dialami dan dilakukan A kepadanya. Pihak keluarga pun kemudian langsung membuat laporan resmi kepada kami,” jelas Joko.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Joko, korban mengaku telah mengalami tindakan kekerasan seksual sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2025. Peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda.
“Aksi pertama dilakukan malam hari sekitar pukul 20.30 di rumah terduga pelaku kekerasan seksual. Untuk dua lainnya, menurut keterangan korban, itu dilakukan di sekitar rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari masjid sekitar kampung pelaku atau korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Joko menerangkan bahwa pelaku diduga menggunakan ancaman serta bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Korban disebut diintimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Di setiap melakukan aksi kekerasan seksual, tersangka A ini memaksa dan mengancam korban agar tidak melaporkan atau menceritakan kepada orang lain, termasuk keluarganya. Karena diancam, korban pun tidak menceritakan apa yang dialaminya hingga kemudian ditanya oleh neneknya,” terang Joko.
Setelah menerima laporan, Joko mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya. Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
