Kakek Tua Asal Cibalong Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

istimewa
Kakek Tua Asal Cibalong Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
0 Komentar

“Saat ini tersangka A telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka A kami jerat pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b dan d atau pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP,” sebutnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, pihak kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dukungan psikologis dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Garut.

Joko menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius.

“Tentunya perlindungan anak ini adalah prioritas kami,” tegasnya. (*)

0 Komentar