TASIKMALAYA — Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa langka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit III Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial IR (32) diamankan saat melintas di Jalan Raya Karangnunggal sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:Tukang Parkir di Garut Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak KandungSeri Motivasi Seuri 175, ULIL – AMRI (K)
“Saat digeledah, tersangka Ir kedapatan membawa tas berisi dua ekor trenggiling. Satu ekor masih hidup, sementara satu lainnya sudah dalam keadaan mati dan dikuliti sisiknya,” jelas Agus, Senin (20/4/2026).
Diungkapkan Agus, dari hasil pengembangan, IR diketahui mendapatkan satwa tersebut dari tersangka lainnya berinisial JA (30). Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap JA di kediamannya di Desa Cikapinis pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.
“Dalam menjalankan aksinya, JA berperan sebagai pemburu yang mencari trenggiling di kawasan perkebunan dengan bantuan anjing pelacak. Sementara IR bertindak sebagai penjual yang memasarkan hasil buruan tersebut,” ungkapnya.
“IR membeli trenggiling dari JA dengan harga Rp85.000 per kilogram, lalu menjualnya kembali melalui media sosial dengan sistem transaksi langsung (COD) seharga Rp150.000 per kilogram,” sambungnya.
Diketahui, menurut Agus, IR bukan pelaku baru dalam praktik ilegal ini. “Ia sebelumnya pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga hingga Rp500.000 per kilogram,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, kantong berisi sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.
