Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Polres Tasikmalaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.
Baca Juga:Tukang Parkir di Garut Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak KandungSeri Motivasi Seuri 175, ULIL – AMRI (K)
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem. Kelestarian alam adalah warisan untuk anak cucu kita,” pungkas Agus. (*)
