GARUT — Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial SP (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Hal tersebut dilakukan karena ia melakukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Sebelumnya, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang mengetahui perbuatannya, hingga terjadi aksi pemukulan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.
Baca Juga:Seri Motivasi Seuri 175, ULIL – AMRI (K)KARTINI DI KERTAS GAMBAR ANAK – Imajinasi, Emosi, dan Ruang yang Sering Terlupa
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Senin (20/2/2026).
Joko menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu anggota keluarga. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Saksi kemudian melaporkan keterangan korban kepada kami. Kemudian dilakukan visum, setelah dilakukan visum kami kemudian menangkap pelaku,” jelas Joko.
Dari hasil penyelidikan, diungkapkan Joko, diketahui bahwa dugaan tindakan tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
“Terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mengancam korban dan juga mengancam agar tidak melaporkan perbuatannya,” ungkapnya.
Joko juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang duda yang bekerja sebagai juru parkir dan telah lama kehilangan istrinya.
“Pelaku ini statusnya duda. Dia berprofesi sebagai juru parkir dan sudah lebih dari 4 tahun ditinggal oleh sang istri yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Joko, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
