Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair di Juni: Ini Rinciannya

ilustrasi uang rupiah (pixabay)
ilustrasi uang rupiah (pixabay)
0 Komentar

RADARGARUT– Kabar baik bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan mulai bulan Juni 2026.

Ketentuan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur jadwal, besaran, hingga komponen pembayaran gaji tambahan ini.

Gaji ke-13 bukan sekadar bonus rutin, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara kepada bangsa.

Baca Juga:Mengapa Ikan Sapu-Sapu Kini Jadi Buruan Utama di Sungai Indonesia?Badai Geopolitik dan Kurs Paksa Pertamina Naikkan Harga BBM

Pemberian ini tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara agar tetap sustainable, sekaligus menjadi penyegar di pertengahan tahun setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah berlalu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 mencakup kelompok luas:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara

Bahkan, pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga termasuk dalam skema ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan adil bagi seluruh insan yang berkontribusi dalam birokrasi dan pelayanan publik.

Jadwal Pencairan Resmi

Menurut Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika karena alasan tertentu belum bisa dicairkan di bulan tersebut, pembayaran tetap akan dilakukan setelah Juni.

Jadwal ini konsisten dengan praktik tahun-tahun sebelumnya, memberikan jeda yang cukup setelah THR Idul Fitri. Komponen perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026, sehingga besaran yang diterima mencerminkan kondisi terkini.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan)
  • Tunjangan kinerja (tunjangan kinerja sesuai jabatan dan unit kerja)

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun, termasuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Besaran bervariasi tergantung golongan, jabatan, masa kerja, dan sumber anggaran. Berikut beberapa contoh rincian untuk pegawai di lembaga nonstruktural:

  • Pimpinan tinggi: Ketua/Kepala ≈ Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua ≈ Rp29,6 juta
  • Sekretaris/Anggota ≈ Rp28,1 juta.
  • Eselon I: Sekitar Rp24,8 juta.
  • Eselon II: Sekitar Rp19,5 juta.
  • Eselon III: Sekitar Rp13,8 juta.
  • Eselon IV: Sekitar Rp10,6 juta.
0 Komentar