Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair di Juni: Ini Rinciannya

ilustrasi uang rupiah (pixabay)
ilustrasi uang rupiah (pixabay)
0 Komentar

Untuk pegawai non-ASN, besaran disesuaikan jenjang pendidikan dan masa kerja:

  • SD-SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
  • SMA-DI: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
  • DII-DIII: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
  • DIV/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
  • S2-S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Bagi CPNS, penerimaan sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, kinerja, dan fasilitas jabatan. Sementara PPPK, perhitungan bersifat proporsional.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, besaran disesuaikan dengan periode kerja. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

CPNS dan PPPK yang dibiayai APBD bisa mendapat tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah.(*)

0 Komentar