GARUT – Bupati Garut, sebelumnya telah melantik sebanyak 150 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa proses pengangkatan status dari CPNS menjadi PNS tidak seperti TNI Polri yang menjalankan pendidikan selama 6 bulan, namun maksimal hanya 2 tahun dari CPNS menjadi PNS setelah mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar).
“Kalau PNS kursusnya seperti itu, sehingga mereka harus melalui proses Diklatsar. Jadi setelah mereka diterima dari umum, masuk ke CPNS, kemudian setelah itu setelah maksimal 2 tahun itu harus jadi PNS, kalau tidak PNS maka kemungkinan besar akan dianulir untuk statusnya,” ujarnya.
Baca Juga:Kolaborasi PDAM dan DPRD Garut, Berikan Bantuan Untuk Warga Miskin EkstremDana BOS Tak Cukup, Madrasah Negeri di Garut Andalkan Partisipasi Orang Tua
Ia menyampaikan, total awal ada sekitar 156 orang, namun 6 orang tidak dilantik, dengan keterangan 1 orang meninggal dunia, 3 orang mengundurkan diri, 2 orang memilih pindah ke instansi pusat.
“Pertama, ada yang meninggal dunia, yang kedua ada juga yang mengundurkan diri dengan berbagai versi yang mereka sampaikan. Jadi nanti kita juga tidak bisa menahan mereka, padahal juga itu formasi yang dibutuhkan oleh kita untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Tetapi kan kita juga tidak bisa menapikan ketika mereka punya keinginan lain dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan, perbedaan antara CPNS dan PNS itu yang membedakan ialah penggajian.
“Ini juga berdampak kepada penggajian. Kalau CPNS mereka itu gajinya 80%, setelah jadi PNS maka mereka 100%, ini yang membedakan sebetulnya,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya meminta kepada ASN baru agar bisa beradaptasi dan mempersiapkan serta memposisikan sebagai seorang ASN, dikarenakan sudah melewati proses manajemen talenta.
“Maka si ASN itu harus menjadi penting untuk mereka, untuk selalu mengupgrade data-data mereka,” ungkapnya.
Lanjut Nurdin, tak hanya mempersiapkan menjadi ASN, namun para ASN baru harus memiliki sertifikat dari setiap pelatihan, karena sertifikat tersebut berkaitan dengan keahlian para ASN baru.
Baca Juga:Tanggul Tak Memadai, Cimacan Jadi Langganan BanjirHarga Plastik Melonjak Diduga Akibat Konflik Timur Tengah, Pedagang di Garut Lesu
“Dan sertifikat harus berbicara dengan keahlian, karena ini penting bagi kita. Jadi kita ingin insyallah menanggalkan ya yang sifatnya hanya rutinitas. Jadi kita ingin mereka itu punya kapabilitas yang betul-betul mumpuni bagi dirinya maupun keluarga,” lanjutnya.
