Program Sejuta Rumah Jangan Korbankan Lahan Pertanian Produktif

Radar Garut
Program Sejuta Rumah Jangan Korbankan Lahan Pertanian Produktif
0 Komentar

GARUT – Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman di sejumlah wilayah Kabupaten Garut mendapat perhatian dari DPRD Garut. Di tengah dorongan pembangunan perumahan, termasuk Program Sejuta Rumah dari pemerintah pusat, lahan pertanian produktif dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diminta tetap dilindungi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Imat Rohimat menegaskan bahwa kebutuhan akan perumahan memang harus dipenuhi. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengorbankan lahan sawah produktif yang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

“Tapi di sisi lain juga Pemkab Garut jangan sampai ada tanah produktif atau tanah LP2B dikeringkan, atau di alih fungsikan jadi perumahan, itu yang salah,” tegasnya.

Baca Juga:Persigar Siap Tempur Jelang Laga Kedua, Bidik Kemenangan atas PSAP SigliGarut Utara Dinyatakan Sangat Layak Menjadi Daerah Otonomi Baru Usai Kajian Kapasda Rampung

Menurut Imat, pengembang perumahan maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah harus lebih selektif dalam menentukan lokasi pembangunan. Ia menekankan agar lahan yang masuk kategori LP2B tidak dijadikan sasaran pembangunan permukiman.

“Satu-satunya jalan pihak developer itu jangan mengganggu tanah produktif artinya contoh LP2B tanah sawah, meskipun banyak alasan dikeringkan ini tanah kering seperti itu salah, padahal itu tanah basah,” katanya.

Selain peran pengembang, Imat juga meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait untuk lebih tegas dalam proses perizinan. Menurutnya, izin pembangunan tidak seharusnya diberikan apabila berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.

“Yang kedua juga harus ada ketegasan dari pihak PUPR itu jangan sampai diberi izin kalau mengganggu tanah produktif, kenapa? semakin kecil tanah sawah di Garut sekarang,” pintanya.

Sebagai alternatif, Imat mendorong agar pembangunan perumahan diarahkan ke lahan darat yang tidak masuk dalam kawasan LP2B dan memiliki produktivitas pertanian yang lebih rendah. Dengan demikian, kebutuhan hunian tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu lahan pangan strategis.

Ia mencontohkan kondisi di wilayah Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, yang menurutnya perlu mendapat perhatian terkait potensi alih fungsi lahan.

“Ya contoh, kalau melihat di Tarogong kaler nih, di Rancabango jangan mengganggu tanah sawahnya. Di bawahnya boleh itu yang kering lah, yang bukan tidak produktif, hanya cuma palawija lah seperti itu. Nah itu mungkin bisa dipakai, karena tidak masuk tanah LP2B,” ucapnya.

0 Komentar