Mobil Suzuki Futura Curian dari Garut Diamankan Kembali, Dua Pelaku Ditangkap di Jatisampurna Bekasi

(Instagram @polresgarut/radargarut.id)
Penangkapan pelaku curat mobil pick up Garut, pelaku dibekuk di Bekasi (Instagram @polresgarut/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Garut.

Sebuah unit mobil pick up Suzuki ST 150 Futura pick up tahun 2005 warna putih dengan nomor polisi Z-8104-GN berhasil diamankan kembali setelah dicuri dari halaman rumah korban.

Insiden pencurian ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Babakan Loa, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga:Perak Antam di Pegadaian: Investasi Logam Mulia Terjangkau yang Menjanjikan di Tahun 2026KUR BRI 2026 Resmi Dibuka: Peluang Modal Murah untuk UMKM di Tengah Pemulihan Ekonomi

Pelaku diduga masuk melalui gerbang yang tidak terkunci rapat, kemudian memaksa pintu mobil, merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Selain mobil, sejumlah dokumen penting milik korban juga ikut hilang.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Garut, dan penyelidikan langsung ditangani oleh Tim Sancang Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut yang dipimpin Kanit III Pidum IPDA Alif Dhuhriadi Kurniawan. Tim ini berkoordinasi erat dengan Resmob Dit Reskrim Polda Jabar untuk mengembangkan informasi dan melacak jejak pelaku.

Setelah proses penyelidikan mendalam dan pengembangan intelijen, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial H (30) pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Masjid At-Taqwa, Jatisampurna. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian menangkap satu tersangka lagi berinisial A (29 tahun), warga Kabupaten Cianjur, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan detail pengungkapan ini dalam keterangannya pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial A (29), warga Kabupaten Cianjur, yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Sat Samapta Polres Garut Gelar Patroli Preventif, Lindungi Warga dari Preman & Pungli7 Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 Tanpa Ribet via Coretax DJP

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Suzuki Futura tahun 2005 warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

0 Komentar