Polisi Tegaskan Rekening Donasi Demo 27 Agustus Bukan Diblokir, Hanya Ditunda Transaksinya Sementara

(Disways)
Polda Metro Jaya beri keterangan terkait pemblokiran akun bank massa demo 27 Agustus 2026 mendatang (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Polda Metro Jaya secara resmi meluruskan pemberitaan yang beredar luas mengenai pemblokiran rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk penggalangan dana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa surat yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan merupakan perintah pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.

Menurut Kombes Budi, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:Pemerintah Tegaskan Tak Perlu Satgas Khusus Karhutla, Koordinasi Lintas Sektor Dinilai Sudah OptimalGubernur NTB Duga Kelistrikan Jadi Penyebab Sementara Kebakaran Kampung Adat Sade, Fokus Kini pada Restorasi

Dalam ketentuan itu, aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk meminta penundaan sementara transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kegiatan yang sedang diselidiki.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujarnya kepada awak media pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa masa penundaan transaksi berlangsung maksimal sekitar lima hari kerja. Selama periode tersebut, rekening tidak disita oleh penyidik dan tetap berada atas nama serta kepemilikan pemilik aslinya.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” tegasnya.

Setelah masa penundaan berakhir, status rekening akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik tanpa ada pengurangan dana.Klarifikasi ini muncul di tengah ramainya isu di media sosial yang menyebut adanya pemblokiran sepihak rekening milik kelompok penggalang donasi aksi massa Pati di depan Gedung DPR RI.

Sejumlah pihak sempat menafsirkan langkah bank dan polisi sebagai upaya membatasi ruang gerak aksi demonstrasi. Namun Polda Metro Jaya menekankan bahwa prosedur yang dijalankan semata-mata bersifat administratif dan sementara dalam kerangka penegakan hukum TPPU.

Selain itu, pihak kepolisian juga membantah isu yang menyebut Supriyono alias Botok ditangkap atau diamankan terkait rencana aksi tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Buka Peluang Kerja di Amerika Serikat, Lima Profesi Ini Dinilai Paling PotensialEmpat Pemuda Diamankan Usai Pengeroyokan di Pasar Ciawitali Garut

“Supriyono alias Botok tidak pernah ditangkap maupun diamankan polisi terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR RI,” demikian penegasan resmi yang disampaikan.

0 Komentar