GARUT – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan disekitar Simpang Lima direlokasi ke depan Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Garut.
Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menyampaikan bahwa relokasi ini telah melalui dua kali diskusi bersama para pedagang.
“Pemerintah Kabupaten Garut melalui Tim Pemberdayaan Penataan Pedagang Kaki Lima (TP2PKL) memang mengadakan Diskusi Penertiban PKL yang ada di area Simpang Lima,” kata Dedi.
Baca Juga:Desa Barusari Sosialisasikan Pembentukan Posbakum, Warga Didorong Melek HukumKisah Pilu 8 Pekerja Kebun di Riau: Terjebak Janji Palsu, Berjuang Hidup di Hutan, Hingga Kembali ke Garut
“Jadi kita rencana akan melakukan penempatan di Halaman Mal Pelayanan Publik sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati serta dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang sudah disampaikan kepada para pedagang,” Ujarnya.
Ia menegaskan, nantinya para PKL akan mulai beroperasi di halaman mal pelayanan publik pada pukul 16.30 WIB hingga 24.00 WIB. Dedy berharap langkah ini bisa mendapat dukungan penuh dari para pedagang. Ia optimis bahwa lokasi baru ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk berbelanja kuliner di malam hari.
“Nah ini mungkin bisa diperhatikan bersama oleh kita semua termasuk oleh para pedagang, mungkin program ini juga program untuk Garut ke depan. Jadi kami mohon dukungan dari pedagang kaki lima untuk bisa bersama-sama kami melakukan penataan,” ujarnya.
Dedi menambahkan, hasil musyawarah menunjukkan bahwa pedagang mengharapkan diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi mandiri, mempromosikan apa yang mereka jual di lokasi baru. Pemkab Garut berharap penataan ini dapat segera dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL di Simpang Lima, Isep Andriana, mengungkapkan bahwa para pedagang menerima keputusan relokasi ini secara positif, meski demikian para pedagang saat ini masih meminta waktu untuk adaptasi terhadap rencana pemindahan tersebut.
“Terus kan pasti banyak regulasi dulu, makanya tadi kita cantumkan ataupun kita meminta waktu seperkian bulan untuk adaptasi lagi ataupun untuk sosialisasi terhadap konsumen-konsumen kita. Kita baru menerima untuk relokasinya, pasti pindah lah kayak gitu,” katanya.