Libur PNS di Garut Dimulai Tanggal 28 Maret

Nurdin Yana, Sekda Garut
Nurdin Yana, Sekda Garut
0 Komentar

GARUT – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, banyak simpang siur jadwal libur untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan libur PNS dimulai tanggal 28 Maret sampai 7 April, masuk jam kerja kembali tanggal 8 April.

“Libur PNS insyaa Allah kita mulai tanggal 28 Maret, 28 Maret sampai dengan tanggal 7, Masuk lagi tanggal 8,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga:Percepat Panen dan Antisipasi Kemarau, Pemerintah Maksimalkan Penggunaan AlsintanPemkab Garut Upayakan Percepatan Musim Tanam Padi, Jaga Ketahanan Pangan

Adapun terkait program Work From Anywhere (WFA) bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Garut hal ini tidak diterapkan.

“24 itu WFA (Work Form Anywhere) kita tidak memperlakukan itu karena apa orang-orang Garut kebanyakan atuh bukan orang mana-mana, saya ketakutnya gini mereka ngomongnya WFA di rumah tapi, ketemu gitu di pengkolan, jadi 28 itu dibolehkan,” jelasnya.

“Tidak kita tidak perlu lakukan karena apa karena kita melihat tadi orang kebanyakan orang Garut, ngapain juga sih, kalau mau itu cuti aja lah, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh juga, sama seperti tahun-tahun kemarin, diharapkan nggak boleh lah keluar mah, misalkan ada orang ngecek sodara di Pameungpeuk, semua masih di Garut,” ujarnya.

Kemudian, terkait penggunaan kendaraan dinas pun, kata Nurdin sama seperti tahun lalu, tidak boleh keluar Garut, hanya diperbolehkan masih di Garut.(rizka)

0 Komentar