Pj. Gubernur Jabar Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin

pj Gubernur Jabar menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada PJ Bupati Garut (Diskominfo Garut)
pj Gubernur Jabar menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada PJ Bupati Garut (Diskominfo Garut)
0 Komentar

GARUT – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (19/1/2025) malam.

Perpanjangan masa jabatan ini, sebagai bentuk kepercayaan mendagri kepada Barnas Adjidin yang telah mengemban selama satu tahun sejak dilantik pada 23 Januari 2024.

Bey Machmudin menekankan pentingnya kehadiran pemimpin di tengah masyarakat selama masa transisi kepemimpinan. Ia mengingatkan masyarakat membutuhkan kebijakan yang konkret dan berdampak langsung untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.

Baca Juga:Aktivis Medsos Unggah Dugaan Pungutan Dana PIP di Garut, Libatkan Oknum Anggota DPR RI?Disnakertrans Garut Siapkan Strategi Atasi Masalah Pengangguran di 2025

“Saya ingatkan kepada Penjabat Bupati dan Wali Kota bahwa masyarakat tidak perlu penghargaan. Mereka lebih membutuhkan kehadiran pemerintah, solusi atas permasalahan, dan tindakan nyata di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Bey secara khusus mengingatkan seluruh bupati dan wali kota untuk sering turun ke lapangan terlebih dalam waktu dekat akan menghadapi liburan panjang. Ia juga mengingatkan agar pemerintah lebih berani menghapus pungli.

“Jangan sampai pemerintah provinsi, kota, kabupaten kalah oleh pungli atau preman,” tegasnya, sehingga pengunjung kapok berkunjung karena ulah pungli.

Di bagian akhir Bey berharap seluruh penjabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. (Ale Rls).

0 Komentar