Selain itu, petugas turut melengkapi penanganan perkara dengan dokumen Visum et Repertum sebagai bagian dari pembuktian medis terhadap luka yang dialami korban. Polisi juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian kejadian.
Sementara itu, mengenai motif yang melatarbelakangi dugaan penusukan tersebut, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan secara terperinci.
Irwandani menyampaikan bahwa terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)
