GIPS turut meminta agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan tidak dibebani pungutan maupun praktik transaksional yang tidak memiliki dasar hukum.
Ade menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong koordinasi dengan instansi terkait sampai terdapat kejelasan mengenai dasar tagihan dan penyelesaiannya.
“Karena itu, setiap persoalan administrasi BPJS Kesehatan harus diselesaikan berdasarkan data yang benar, prosedur yang transparan, dan pertimbangan keadilan,” pungkasnya. (rza)
