GARUT – Polres Garut mengungkap fakta di balik video kekerasan terhadap dua pelajar yang viral di media sosial. Polisi menegaskan, peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukawening tersebut tidak hanya mengandung unsur perundungan atau bullying, tetapi juga dugaan penganiayaan fisik.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dua korban masing-masing berinisial NH dan NA, yang merupakan pelajar tingkat SMP. Sementara tujuh anak perempuan berusia 13 hingga 16 tahun telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Ketujuh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan telah diperiksa masing-masing berinisial AM (15), W (15), AN (15), IM (14), IL (13), IT (14), dan WS (16).
Baca Juga:Rutan Garut Gelar Sholat Istisqa, Karutan: Ikhtiar Spiritual untuk Keselamatan dan Keberkahan IndonesiaPNM Gelar PKU Akbar 2026 di Sumedang, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi Daerah
Menurut Niko, istilah bullying tidak sepenuhnya menggambarkan kejadian tersebut karena dari pemeriksaan dan video yang beredar ditemukan adanya kontak fisik terhadap korban.
“Ini tidak secara benar kalau ini bully. Ini penganiayaan, karena kalau tadi bentuk bully adalah intimidasi secara verbal. Tapi ini jelas pelaku menyentuh korban sehingga korban menderita beberapa luka,” ujar Niko.
Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, mulai dari bagian pipi, bawah kelopak mata, leher hingga lengan.
Selain dugaan kekerasan fisik, unsur perundungan juga ditemukan dalam peristiwa tersebut. Salah seorang anak diduga meludahi korban.
Niko mengingatkan bullying dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis seseorang.
“Bullying itu berarti perundungan, intimidasi secara verbal yang bisa meruntuhkan mental seseorang. Yang pintar bisa menjadi terlihat tidak pintar, dan yang berani menjadi tidak berani,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, persoalan bermula dari hubungan asmara.
Korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan salah seorang anak berinisial AM (15).
Baca Juga:PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan EBTKE 2026, Inovasi Panas Bumi Dorong Green Jobs dan Ekonomi LokalPelajar SMPN di Wanaraja Diduga Alami Kekerasan Fisik dan Verbal oleh Oknum Guru, Keluarga Lapor Polisi
Menurut polisi, AM kemudian menduga NH telah merebut mantan kekasihnya. NH pun berusaha melakukan klarifikasi hingga akhirnya disepakati pertemuan setelah pulang sekolah.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lokasi yang berjarak kurang lebih 15 menit dari sekolah.
Niko mengatakan, pada pertemuan pertama tidak terjadi kekerasan. Persoalan bahkan dianggap telah selesai dan kedua korban kemudian meninggalkan lokasi.
