Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Niko juga mengingatkan para pelajar maupun masyarakat agar tidak melakukan tindakan perundungan maupun kekerasan yang dapat merugikan korban, diri sendiri hingga keluarga.
“Siapa pun yang melakukan itu ada pasal ancamannya. Jangan bertindak hal yang merugikan diri sendiri, merugikan pihak keluarga, apalagi yang saat ini terjadi di Garut dilakukan oleh tujuh orang,” pungkasnya. (*)
