7 Pelajar jadi ABH, Polisi Sebut Kasus di Sukawening Bukan Sekedar Perundungan

Radar Garut
7 Pelajar jadi ABH, Polisi Sebut Kasus di Sukawening Bukan Sekedar Perundungan
0 Komentar

“Setelah bertemu di lokasi tersebut ini sudah selesai, sudah islah harusnya. Pertemuan pertama sudah selesai,” ujar Niko.

Namun situasi berubah setelah salah seorang anak yang berada dalam kelompok tersebut diduga memprovokasi penyelesaian yang sudah terjadi.

“Ah masa gini-gini aja, piraku kieu-kieu wae, cik atuh lah,” kata Niko menirukan bentuk provokasi yang disampaikan saat kejadian.

Baca Juga:Rutan Garut Gelar Sholat Istisqa, Karutan: Ikhtiar Spiritual untuk Keselamatan dan Keberkahan IndonesiaPNM Gelar PKU Akbar 2026 di Sumedang, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi Daerah

AM kemudian memanggil NH untuk kembali ke lokasi. Karena merasa persoalan sebelumnya telah selesai dan tidak menganggap ada ancaman, NH bersama NA kembali datang.

“Korban yang merasa sudah selesai akhirnya datang karena sudah merasa tidak ada masalah. Korban sudah tidak merasa ada ancaman bagi dia sendiri sehingga datang ke lokasi tersebut,” katanya.

Menurut polisi, dugaan penganiayaan dan perundungan terjadi pada pertemuan kedua.

AM yang memiliki persoalan awal dengan NH diduga melakukan penamparan sebanyak tiga kali.

Kemudian W (15) diduga memukul NH dan NA masing-masing satu kali. NA sendiri disebut tidak memiliki persoalan dengan kelompok tersebut dan hanya menemani NH.

Anak lainnya diduga ikut mendorong dan menampar korban.

Sementara seorang anak lainnya disebut melakukan tindakan kekerasan dengan memiting atau mencekik korban, memukul, menarik pakaian hingga rusak serta meludahi korban.

Anak yang lebih muda dalam kelompok itu juga diduga mencekik dan menampar NH.

Niko mengatakan tindakan mencekik tersebut membuat korban kesulitan bergerak ketika kekerasan berlangsung.

Baca Juga:PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan EBTKE 2026, Inovasi Panas Bumi Dorong Green Jobs dan Ekonomi LokalPelajar SMPN di Wanaraja Diduga Alami Kekerasan Fisik dan Verbal oleh Oknum Guru, Keluarga Lapor Polisi

Anak lainnya diduga menampar korban, sementara WS (16) disebut tidak melakukan kontak fisik dan berperan merekam kejadian menggunakan telepon seluler.

“Saudari WS ini tugasnya hanya video,” ujar Niko.

Rekaman tersebut kemudian tersebar hingga viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Niko menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat memang masih berusia anak. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan menggunakan mekanisme hukum acara anak.

Namun status tersebut tidak berarti mereka terbebas dari pertanggungjawaban hukum.

“Walaupun masih di bawah umur, kita tetap menggunakan hukum acara anak. Bukan berarti terbebaskan, hanya perlakuannya menggunakan hukum acara anak,” tegasnya.

0 Komentar