Kasus kelima melibatkan seorang perempuan berinisial JH yang juga diamankan di wilayah Pameungpeuk. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat sekitar 8 gram serta 3.900 butir obat keras tertentu.
Niko menyebut salah seorang pelaku dalam perkara pembunuhan di wilayah Cisompet berinisial AG diketahui sempat mengonsumsi sebanyak 25 butir obat yang diduga berasal dari tersangka JH.
“Yang terakhir adalah pengungkapan terhadap saudari JH yang diamankan di Pameungpeuk, terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8 gram dan juga OKT sebanyak 3.900 butir,” katanya.
Baca Juga:Perhutani Garut sebut Aktivitas Manusia Jadi Pemicu Utama Karhutla7 Pelajar jadi ABH, Polisi Sebut Kasus di Sukawening Bukan Sekedar Perundungan
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis perkara dan barang bukti masing-masing. Untuk perkara narkotika, polisi antara lain menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 dan Pasal 111.
Sementara perkara yang berkaitan dengan psikotropika dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun perkara peredaran obat keras tertentu diproses menggunakan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara untuk menelusuri pemasok, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (*)
