Sabu Disembunyikan dalam Mainan Truk
Kasus kedua melibatkan seorang perempuan berinisial SN yang diamankan di wilayah Pameungpeuk. Dari tangan SN, polisi menemukan sabu seberat 19,79 gram.
Yang menarik, barang tersebut diduga disembunyikan di dalam sebuah mainan berbentuk truk sebagai upaya mengelabui petugas.
“Saudari SN diamankan di daerah Pameungpeuk terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 19,79 gram. Saudari SN ini menyembunyikan barang haram tersebut di mainan truk,” ujar Niko.
Baca Juga:Perhutani Garut sebut Aktivitas Manusia Jadi Pemicu Utama Karhutla7 Pelajar jadi ABH, Polisi Sebut Kasus di Sukawening Bukan Sekedar Perundungan
Polisi menduga SN memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Niko juga mengungkapkan suami SN saat ini sudah berada di lembaga pemasyarakatan karena tersandung perkara serupa.
“Suaminya sendiri sudah mendekam di lapas terkait perkara yang sama, kepemilikan sabu,” katanya.
Saat ditanya apakah SN melanjutkan bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama suaminya, Niko mengatakan pola usaha tersebut memang telah berlangsung sebelumnya.
“Kalau untuk melanjutkan bisa-bisa saja. Tapi intinya dari awal bisnisnya seperti itu. Ini cara menyembunyikannya saja yang baru,” ujarnya.
Perkara ketiga melibatkan dua tersangka berinisial N dan SG. Menurut polisi, N berasal dari Aceh, sedangkan SG berasal dari Tanjung.
Dari keduanya, polisi mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang digunakan untuk menjalankan peredaran obat keras tertentu. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan sebanyak 7.210 butir OKT berbagai jenis.
Baca Juga:Rutan Garut Gelar Sholat Istisqa, Karutan: Ikhtiar Spiritual untuk Keselamatan dan Keberkahan IndonesiaPNM Gelar PKU Akbar 2026 di Sumedang, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi Daerah
“Diamankan satu unit kendaraan roda empat, di dalamnya terdapat 7.210 butir obat keras tertentu berbagai jenis. Penjualannya menggunakan mobil,” kata Niko.
Kasus menonjol berikutnya adalah pengungkapan narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sekitar 868 gram tembakau sintetis yang sebagian disebut belum dikemas dan masih tersimpan dalam wadah.
Selain itu, ditemukan pula sebanyak 39 paket narkotika jenis sintetis yang diduga telah siap diedarkan.
“Yang ini masih belum dipaket, sudah siap edar. Dari peredarannya, dia menjual menggunakan media sosial. Mendapatkan barang ini dari akun Instagram,” ujar Niko.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri akun maupun pihak yang menjadi sumber barang tersebut.
