Ia menyebut lahan yang digunakan untuk pembuangan limbah B3 padat diketahui merupakan aset pemerintah daerah. Namun, status dan peruntukannya masih harus dipastikan.
DPRD juga memperoleh informasi bahwa lahan tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk kebutuhan kebencanaan.
“Ini akan kami pastikan dulu, apakah tanah ini masuk ke Perkim, apakah masih menjadi bagian dari aset, atau bagaimana status dan peruntukannya,” ujarnya.
Baca Juga:Ribuan Guru Non-ASN Garut Belum Masuk Dapodik, Pemkab Koordinasi ke PusatBPBD Garut Distribusikan 369 Ribu Liter Air Bersih, Layani Lebih dari 15 Ribu Warga
Persoalan limbah industri kulit di Garut dinilai membutuhkan penanganan serius. Berdasarkan informasi dari APKI, produksi limbah dari industri penyamakan kulit di Garut mencapai sekitar 100 ton per bulan.
Meski demikian, tidak seluruh limbah tersebut dibuang ke lokasi di Kampung Nangerang.
Komisi II menilai besarnya volume limbah menunjukkan perlunya sistem pengelolaan yang lebih jelas dan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Di sisi lain, DPRD juga menilai pelaku usaha tidak dapat serta-merta disalahkan karena industri kulit selama ini menjadi salah satu sektor ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan tadi juga ada masukan dari APKI, kita harus menyiapkan solusi. Masyarakat ini, mohon maaf, tidak bisa disalahkan secara langsung. Ini UMKM yang berjalan dengan baik dan bisa mengenalkan Kabupaten Garut di bidang industri kulit di kancah nasional,” katanya.
Menurut Dadan, pemerintah daerah perlu hadir memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, termasuk dalam menyediakan solusi terhadap persoalan limbah hasil produksi.
“Perhatian pemerintah untuk mendorong kegiatan UMKM ini harus dilakukan dan harus hadir. Salah satunya bagaimana memikirkan pengolahan limbah ini agar bisa disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga:Kebakaran di Garut Melonjak 100 Persen, Kasus Kebakaran Lahan Naik Lebih dari 10 Kali LipatDi Tengah Efisiensi Anggaran, Dispora Garut Sukses Gelar Sejumlah Event Bergengsi dan Dorong Sport Tourism
Komisi II berencana membawa persoalan tersebut ke forum rapat bersama organisasi perangkat daerah dan unsur terkait.
DLH, Dinas Perkim, Satpol PP, APKI serta pihak lainnya akan diminta duduk bersama untuk merumuskan langkah penanganan yang lebih konkret.
Sementara itu, APKI mendorong agar limbah industri kulit tidak hanya dilihat sebagai persoalan yang harus dibuang, tetapi juga memiliki peluang untuk diolah menjadi produk bernilai guna.
Perwakilan APKI, Deni, mengatakan pelaku industri kulit membutuhkan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung keberlangsungan usaha.
