GARUT – Fenomena kenakalan remaja seperti berkeluyuran dimalam hari marak terjadi di berbagai wilayah di Jawa Barat, salah satunya di Kabupaten Garut.
Pasalnya, keberadaan anak berkeluyuran dimalam hari ini berpotensi menimbulkan tindak kejahatan maupun menjadi korban kejatahan.
Dengan begitu, Pemkab Garut merespon akan menerbitkan SK pembatasan jam malam bagi anak pelajar.
Baca Juga:Karhutla Mengancam Saat Kemarau, Bupati Garut Ungkap Gunung Guntur 5 Kali KebakaranProgram Ketahanan Pangan Nasional Ditengah Efisiensi, Garut Dapat Bantuan 216 Titik Irigasi Perpompaan
Menanggapi hal, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengatakan Pemkab Garut akan menerbitkan segera SK Bupati terkait pembatasan jam malam.
“Untuk hal itu akan diformalkan, sehingga ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan di lapangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penerbitan SK tersebut akan segerakan diterbitkan dalam waktu dekat ataupun minggu-minggu sekarang. “Ya dalam minggu ini,” katanya.
Selain itu, kata Syakur, punya juga meminta semua masyarakat Garut untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan tersebut.
“Nanti kita juga minta semua masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan jam malam itu, lebih ketat lagi,” katanya.
Terkait Satpol PP ikut serta keliling melakukan penertiban jam malam bagi pelajar, Syakur menambahkan, akan dibuatkan definisi secara detail terkait patrolinya.
“Nanti kita akan bikin definisi. Definisi siapa yang terkena jam malam. Semua disebutkan dengan detail, dengan jelas, dan juga apa sanksi dan reward-nya juga,” tutupnya. (*)
