Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Sita Puluhan Botol dari Penjual Tanpa Izin

istimewa
Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Sita Puluhan Botol dari Penjual Tanpa Izin
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (26/9/2026) malam.

Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran petugas berada di kawasan Jalan Tanjungkamuning.

Baca Juga:Tiga Siswa SMAN 1 Garut Angkat Akar Wangi ke Panggung Nasional, Raih Juara 1 Business Plan di UIHadapi Keterbatasan Fiskal 2027, Bupati Garut Minta SKPD Jemput Peluang Anggaran Pusat

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 30 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan jenis.

Barang bukti terdiri dari 20 botol Intisari, dua botol Intisari Anggur Hijau, satu botol Anggur Merah, satu botol Intisari Blackcurrant, satu botol AO ukuran besar, tiga botol AO ukuran kecil, satu botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta satu botol Kawa-kawa Hijau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan razia dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga kondisi wilayah tetap aman.

“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti,” ujar Usep saat ditemui, Minggu (27/9/2026).

Selain melakukan penyitaan dan pemeriksaan, polisi juga memberikan pembinaan kepada pemilik barang agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.

Baca Juga:Kelompok Bermain Al Buniyyah Banyuresmi Jalani Revitalisasi, UKS hingga Toilet Mulai DibangunPenataan Pasar Baru Garut City Market Dimulai, 103 Pedagang Disiapkan Tempat Berdagang

Dari hasil pemeriksaan, pola penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari warung, toko, tempat tinggal hingga transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

Polres Garut memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. (*)

0 Komentar