PKL di Jalan Terusan Pembangunan Garut Ditertibkan

(Ale/Radar Garut)
Penertiban PKL di Jl Terusan Pembangunan tepatnyan di depan Persis. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan penataan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan yang menggunakan area di Jalan Terusan Pembangunan, Kabupaten Garut.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Ganda Permana, mengatakan proses penertiban dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.

Sebelum dilakukan tindakan, pemilik atau pengguna bangunan terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Baca Juga:Pelantikan Kades Definitif di Garut Ditargetkan Digelar Senin, Tinggal Dua Desa Selesaikan TahapanKekosongan Kepsek di Garut Kembali Bertambah, Disdik Targetkan 398 Terisi Tahun ini

Menurut Ganda, surat peringatan tersebut diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut sebagai pemangku Barang Milik Daerah (BMD) di lokasi tersebut.

Sementara itu, Satpol PP bertugas melakukan penindakan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Prosedurnya ada peringatan satu, dua, dan tiga. Surat peringatan diberikan oleh Dinas PUPR selaku pemangku barang milik daerah di situ. Jadi beliau yang memberikan surat penindakan itu, kemudian penindakannya oleh kami,” ujar Ganda, Senin 10 Agustus 2026.

Ia menegaskan, masyarakat yang telah mendapatkan surat peringatan sebenarnya diperbolehkan membongkar sendiri bangunan atau lapak yang berada di lokasi tersebut.

Namun, apabila tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban.

“Kalau masyarakat mau membongkar sendiri, silakan. Tapi tetap diberikan dulu surat peringatan. Kalau dia tidak mengindahkan, berarti kita yang tindak,” katanya.

Ganda menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan yang sebelumnya telah mendapatkan SP 1, SP 2, maupun SP 3, penertiban terutama menyasar bangunan yang bersifat permanen.

Baca Juga:Merah Putih Menghiasi Lingkungan B-7 Gotong Royong Warga Sambut HUT Ke-81 RIPupuk Subsidi di Garut Aman hingga Akhir Tahun, Petani Diminta Perbarui Data NIK

Sementara untuk pedagang yang hanya menggunakan fasilitas atau berjualan tanpa mendirikan bangunan permanen, petugas akan memberikan peringatan secara lisan.

“Jadi kita sekarang cek dulu yang bersangkutan, yang SP 1, 2, 3 itu yang bangunan permanen. Kalau yang tidak permanen, kita peringatkan secara lisan saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pengecekan dan penertiban di Jalan Terusan Pembangunan dilakukan secara rutin setiap Selasa dan Kamis. Satpol PP memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berdasarkan target tertentu.

“Pokoknya enggak ada target. Hari Selasa dan Kamis pasti kami cek,” tegasnya.

Terkait keberadaan pedagang atau pengguna yang menempatkan roda atau fasilitas dagangannya secara menetap di lokasi tersebut, Ganda menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pengecekan petugas.

0 Komentar