RADARGARUT– Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas mengimbau seluruh siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak membawa pulang makanan yang sudah diterima di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan imbauan ini dalam rapat koordinasi daring tentang tata kelola dan penyelenggaraan MBG, Sabtu 8 Agustus 2026.
Menurut Sudaryono, makanan MBG sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga:Kebakaran Capai 176 Hektare, Seluruh Pintu Masuk Gunung Bromo Ditutup Total Mulai Sabtu MalamDisdamkarmat Garut Tangani 7 Titik Kebakaran Lahan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Sisa Pembakaran Sampah
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” tegasnya.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Kebiasaan membawa pulang makanan MBG dinilai menjadi salah satu faktor utama munculnya kasus keracunan di sejumlah daerah.
Yang lebih mengkhawatirkan, korban tidak hanya siswa, tetapi juga orang tua di rumah yang ikut mengonsumsi sisa makanan tersebut.
“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” jelas Sudaryono.
Makanan yang disimpan terlalu lama, terutama dalam kondisi suhu yang tidak terkontrol, berisiko mengalami pertumbuhan bakteri. Setelah melewati batas waktu aman, kualitas dan keamanan pangan menurun drastis.
Inilah yang kemudian memicu gejala keracunan seperti mual, muntah, diare, hingga gangguan pencernaan lainnya. Sebagai langkah preventif, BGN akan mewajibkan setiap wadah atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.
Label peringatan tersebut bertujuan memastikan makanan hanya dikonsumsi dalam jangka waktu yang aman setelah diterima siswa.
Baca Juga:Amnesty Desak Setop Program MBG: Ratusan Anak Keracunan, Sistem Gagal Lindungi Kesehatan SiswaPolisi Garut Gerebek Gudang Miras di Cibatu, 308 Botol Berbagai Merek Diamankan
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono.
Ia juga meminta guru dan pihak sekolah untuk lebih ketat mengawasi. Jika waktu yang tertera di ompreng sudah terlewati, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi, baik oleh siswa maupun guru.
