Memo Hermawan Minta Pemerintah Segera Lepas Lahan Translokasi di Caringin

Radar Garut
Memo meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera memberikan kepastian mengenai status lahan yang selama ini ditempati dan dikelola masyarakat, khususnya para purnawirawan TNI dan Polri.(*)
0 Komentar

GARUT — Sengketa tanah yang mencuat di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, mendapat perhatian dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Memo Hermawan.

Memo meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera memberikan kepastian mengenai status lahan yang selama ini ditempati dan dikelola masyarakat, khususnya para purnawirawan TNI dan Polri.

Menurut Memo, lahan tersebut telah diberikan kepada masyarakat melalui program transmigrasi lokal sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, ia meminta agar pemerintah tidak membiarkan persoalan status lahan berlarut-larut hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:PVMBG Cek Kemunculan Blue Fire di Papandayan, Dipastikan Tak Ada Peningkatan Aktivitas VulkanikUlah Opik: Pria Mabuk di Garut Sekap dan Ancam Bunuh Istri

“Maka saya selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, Memo Hermawan, memita kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup segera melepas tanah yang sudah diberikan terhadap Purnawirawan TNI dan Polri dan masyarakat. Yang sudah diberikan oleh negara 46 tahun lebih, Segera ada pelepasan,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena muncul isu mengenai kemungkinan adanya pembatalan sertifikat tanah yang selama ini menjadi dasar kepemilikan sebagian masyarakat.

Memo menilai kepastian hukum atas tanah sangat penting, mengingat masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut dalam waktu yang sangat panjang.

“Saya meminta pemerintah pusat melalui kementerian kehutanan, segera melepas tanah itu. Karena sudah hampir 50 tahun tanah di daerah tersebut diberikan ke masyarakat melalui transmigrasi lokal mayoritas purnawirawan TNI dan Polri. Jangan sampai meresahkan masyarakat yang sudah hampir 50 tahun berada di kecamatan Caringin,” ujarnya.

Permasalahan tanah di Kecamatan Caringin bukan persoalan baru. Arsip dan pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan translokasi di wilayah tersebut. Salah satunya sengketa batas tanah translokasi antara lembaga veteran dan purnawirawan AURI di Desa Samudara Jaya, Kecamatan Caringin, yang pada 2020 diselesaikan melalui kesepakatan kedua pihak.

Di sisi lain, Perum Perhutani KPH Garut memang memiliki wilayah kerja kehutanan yang mencakup RPH Caringin. Namun, keberadaan kawasan kerja Perhutani tidak dengan sendirinya menjawab status setiap bidang tanah yang kini disengketakan.

Status masing-masing bidang perlu dipastikan berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, peta kawasan, serta keputusan dan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

0 Komentar