Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan terhadap 21 ABH akan dilakukan dengan mempertimbangkan status mereka sebagai anak di bawah umur, sesuai ketentuan yang mengatur anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat memicu konflik yang berujung pada kekerasan. Polres Garut berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga:Persib Gagal Raih Piala Presiden 2026: Persebaya Amankan Kemenangan Lewat Adu PinaltiKorban Lakalantas Bulan Juli 2026 Turun Drastis Hingga Lebih dari 20%
Dengan diungkapkannya kasus ini, Polres Garut menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.(*)
